Rabu, 23 Desember 2015

Pengertian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU)

PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ)
Semakin banyak lampu jalan terpasang akan semakin memperindah lingkungan tempat kita tinggal.

Namun pemasangan lampu jalan yang tidak terkoordinasi dengan benar akan mengakibatkan kerusakan dan kerugian berbagai pihak baik PLN selaku penyedia tenaga listrik maupun masyarakat sendiri. Untuk itu berikut akan dijelaskan tentang keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Apakah PPJ Itu ?

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU sesuai kemampuan PEMDA

Penetapan Besarnya PPJ

Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.

Apa Dasar Pemungutan PPJ ?

Dasar hukum PPJ adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah daerah tingkat II masing-masing.

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPJ ?

Berdasarkan PERDA tersebut, PPJ dipungut oleh PLN dan hasilnya langsung diserahkan kepada PEMDA terkait. Dalam hal ini PLN sebagai pemungut yang diatur sesuai PERDA tersebut.

Karena jenisnya merupakan pajak, maka perlu dipahami bahwa PPJ imbal baliknya bersifat tak langsung. Pembayar pajak tak otomatis dapat langsung menikmati fasilitasnya. Berbeda dengan retribusi yang fasilitasnya dapat langsung dinikmati pembayar retribusi. Seperti retribusi parkir, dimana masyarakat mendapatkan jasa tempat memarkir kendaraannya.


PENERANGAN JALAN UMUM (PJU) 

Apa Yang Dimaksud PJU ?
Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang PEMDA untuk kepentingan umum

Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas PJU ?
PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh PEMDA sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN. Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda setempat / Pemerintah Kota) melalui Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP)

Instansi tersebut mengelola PJU dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya. Singkat kata instansi pemda tersebut berwenang dan bertanggung jawab penuh atas PJU. Mulai dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening PJU.
Apa Kewajiban PLN Dalam PJU ?

PLN menyediakan pasokan aliran listrik sesuai kontrak yang telah dibayar dan disetujui PEMDA

Bagaimana Dengan Lampu Penerangan Yang Dipasang Sendiri Oleh Masyarakat ?

Jika lampu penerangan disambungkan ke listrik rumah anda atau lampu penerangan jalan umum dengan persetujuan tertulis oleh PEMDA /PEMKOT dan terdaftar di PLN (kontrak dengan PLN sudah ada), maka lampu tersebut legal dan tidak ada masalah.

Namun jika pemasangan lampu tersebut tanpa berkoordinasi dengan PEMDA/PEMKOT Termasuk juga PJU swadaya masyarakat yang meski dibahas melalui forum resmi seperti rapat RT atau RW, namun bila dalam pemasangan listrik dilakukan dengan mencantol tetap juga tergolong PJU ilegal. Dan sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik, karena aliran listriknya diperoleh dengan cara yang tidak sah.

Apa Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Lampu Jalan Yang Tidak Terkoordinasi Ini ?
  • Tegangan listrik untuk pelanggan disekitar lampu jalan akan turun
  • Listrik sering padam karena peralatan PLN kelebihan beban
  • Merusak peralatan dan jaringan milik PLN
  • Dapat menimbulkan kebakaran
  • Pasang baru dan Tambah daya tidak dapat dilayani karena bebena peralatan PLN sudah terlalu berat (overload)


Bagaimana Prosedur Pemasangan PJU Yang Benar ?

Permintaan / Perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda / Pemkot setempat selaku pengelola PJU.

Mengapa permintaan tersebut bukan diajukan ke PLN ?

Dikarenakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan perluasan PJU.

Dalam hal merealisasikan penambahan / perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN disekitarnya.

Yang perlu juga diketahui, dalam pemasangan PJU terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. Jarak antara titik lampu yang satu dengan yang 40m – 50m;
  2. Daya lampu mercury maksimal 160 watt atau lampu hemat energi setara untuk jalan kota dan kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang untuk rumah bukan tipe Rumah Sangat Sederhana (RSS);
  3. Daya lampu Tube Lamp (TL) maksimal 40 watt atau lampu hemat energi setara untuk jalan perkampungan atau pemukiman bagi perumahan tipe RSS;
  4. Lampu penerangan jalan harus dipasang dengan menggunakan jaringan penerangan jalan tersendiri;
sumber : pln.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar