Melalui peraturan registrasi prabayar yang baru, pelanggan bisa dipastikan tidak bisa lagi seenaknya memberi data palsu saat membeli nomor baru. Lalu bagaimana nasib pelanggan lama atau existing user kartu prabayar, terutama bagi mereka yang sudah kadung memberi data diri seenaknya, ketika proses registrasi?
Saat ditemui , Kalamullah Ramli, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengutarakan, bahwa Kemenkominfo bersama dengan BRTI akan mewajibkan pemilik nomor lama untuk registrasi ulang.
“Namun kapan pelaksanaan, masih dalam tahap perumusan bersama-sama dengan para pemangku kepentingan. BRTI akan berdialog dahulu dengan para stakeholder (pemangku kepentingan), termasuk operator,” ujar Kalamullah.
Sementara itu, Sutrisman, Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), mengatakan pihaknya saat ini sedang fokus memberlakukan regulasi bagi pelanggan baru. Aturan untuk pelanggan lama akan menyusul diterapkan secara bertahap.
“Nanti ada waktunya kita akan membahas bagaimana ketentuan bagi pelanggan existing ini,” tukas Sutrisman.
Sumber : selular.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar